Payung Hukum Baru Pengelolaan Keuangan Daerah

Payung Hukum Baru Pengelolaan Keuangan Daerah;?>

Payung Hukum Baru Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 14 Mei 201915:04

Bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 6 Maret 2019, Peraturan ini mencabut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun point-point perbedaan dengan PP terdahulu yaitu sebagai berikut :

  1. Penentuan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat disahkan oleh kepala daerah, tanpa persetujuan oleh DPRD jika dalam 6 (enam) minggu pembahasan belum menemukan kesepakatan.

  2. Penetapan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) oleh oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.

  3. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  4. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.

  5. Pengaturan mengenai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan APBD.

  6. Pendapatan dana perimbangan yang merupakan salah satu dari tiga sumber pendapatan daerah berubah menjadi pendapatan dana transfer.

  7. Pemerintah Daerah Dilarang : melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dan melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional.

  8. Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

  9. Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
    a. dana perimbangan;
    b. dana insentif daerah;
    c. dana otonomi khusus;
    d. dana keistimewaan; dan
    e. dana desa.

  10. Dana Transfer Khusus bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. Dana insentif daerah bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian Kinerja tertentu.

  12. Dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.